Hukum dan Masyarakat
Mata kuliah ini memberikan penjelasan dan pemahaman bagi mahasiswa calon sarjana hukum dan praktisi hukum untuk mengerti hubungan dan peranan hukum di masyarakat, perkembangan hukum yang pluralis di masyarakat, relasi antara kepemimpinan dan kekuasaan di masayarakat, serta penyelesaiang sengketa dan non sengketa baik di dalam dan diluar pengadilan. |
Hukum Laut Internasional
Pada mata kuliah ini mahasiswa belajar mengenai pengertian, ruang lingkup hukum laut internasional, sejarah perkembangan dan sumber
sumber hukum internasional, rejim laut teritorial, zona tambahan, selat yang dipergunakan bagi pelayaran internasional, negara kepulauan,
zona ekonomi ekonomi eksklusif, landas kontinen, laut lepas, pulau, laut tertutup dan setengah tertutup, hak akses ke dan dari laut serta
kebebesan transit dan kawasan dasar laut internasional, perlindungan dan pelestarian lingkungan laut baik menurut hukum internasional dan
hukum nasional Indonesia, penelitian ilmiah dan alih teknologi kelautan,dan penyelesaian sengketa kelautan.
Pengantar Hukum Indonesia
Mata kuliah ini membahas mengenai konsep dasar hukum Indonesia, kaidah sosial, masyarakat dan kaidah sosial dan hubungan kaidah hukum dan kaidah sosial lainnya.
HUKUM ORANG DAN KELUARGA
Mahasiswa mampu memahami dan menganalisa teori-teori hukum orang dan keluarga serta mampu merumuskan tentang problematika hukum keluarga Indonesia.
HUKUM ACARA PIDANA (Kelas C)
Mata kuliah ini membahas mengenai hal-hal normatif dan prinsip-prinsip beracara dimulai dari tingkat penyelidikan sampai pelaksanaan putusan, serta prosedur sistem peradilan pidana atau mekanisme penyelesaian perkara pidana melalui sistem peradilan pidana. Dan termasuk juga mempelajari proses dan mekanisme beracara
HUKUM PIDANA (Kelas: A)
Mata kuliah ini mahasiswa belajar tentang pengertian hukum pidana sampai dengan jenis-jenis pidana dan teori pemidanaan. Mata kuliah ini merupakan mata kuliah dasar untuk memahami konsep-konsep hukum pidana dan menjadi prasayarat untuk mata kuliah berikutnya.
HUKUM ACARA PERDATA
Mampu memahami pengertian hukum acara perdata, sumber hukum acara perdata, sifat hukum acara perdata, hakim dan kewenangan pengadilan, syarat tempat mengajukan dan syarat isi gugatan, serta mampu menganalisis surat gugatan, konvensi, rekonvensi dan eksepsi, pembuktian baik dalam hukum positif maupun dalam hukum Islam, putusan dan pelaksanaan putusan baik di Pengadilan Umum maupun Pengadilan Khusus, melalui metode pembelajaran pemberian informasi, tanya jawab, resitasi, kuis, dan kunjungan ke pengadilan.